Senin, 29 Oktober 2018

Syarat Baru Caleg

Related image

caleg bekasi - KPU ini hari beragenda lakukan uji publik Perancangan Ketentuan KPU mengenai Penyalonan Anggota Legislatif bersama dengan 15 partai peserta pemilu. Selama yang tampil di ruang umum, ada penambahan prasyarat yang baru menjadi calon legislatif dalam perancangan ketentuan KPU itu, yang mempunyai tujuan mulia, yakni ikut menahan korupsi.

Pertama, calon legislatif belum pernah menjadi terpidana berdasar pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum masih. Ke-2, calon legislatif harus memberikan laporan kekayaannya pada KPK. Kemauan KPU membuat kriteria baru itu sangkanya tanda-tanda begitu KPU prihatin, sangat banyak wakil rakyat yang jadikan terduga oleh KPK.

Karenanya, KPU punya maksud memperketat prasyarat jadi calon legislatif. Undang-undang tidak mewajibkan calon legislatif memberikan laporan harta kekayaannya. Dalam soal penyalonan, ketetapan itu cuma diresmikan untuk peserta pemilihan kepala daerah. KPU sekarang berkemauan supaya laporan kekayaan jadi salah satunya prasyarat menjadi calon legislatif.

Saya fikir itu prasyarat yang bagus. Calon legislatif pemula, contohnya, dengan sendirinya semenjak awal diingatkan tentang harta kekayaannya sebelum jadi petinggi publik serta hartanya nantinya sesudah jadi penyelenggara negara.

KPK bisa membacanya, bukankah berlangsung bertambahnya harta yang tidak lumrah? Akan tetapi, saya skeptis DPR terima kriteria yang baru itu. Faktanya legal resmi, calon legislatif memberikan laporan harta tidak termaktub dalam undang-undang.

Saat ditanyakan dengan DPR, kriteria itu sangkanya condong tidak diterima DPR. KPU ingin lebih progresif dalam melihat terpidana. Calon legislatif belum pernah terpidana. Kemauan itu jelas lebih hebat dibanding undang-undang yang membanderol hukuman lima tahun.

Sudah muncul nada yang tidak sepakat dengan langkah progresif KPU itu. Ada yang menanyakan, bukankah terpidana dilarang jadi calon legislatif bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat? Keberatan lainnya, bukankah KPU sangat jauh masuk ke ranah kewenangan partai politik dalam soal pencalegan? Itu masalah partai politik.

Jika ada partai politik yang mencalonkan terhukum dibawah lima tahun, biarkanlah hal tersebut jadi tanggung jawab partai yang berkaitan pada rakyat pemilih. Sebenarnya serta senyatanya tidak cuma wakil rakyat yang banyak korupsi, tapi banyak juga kepala daerah yang tertangkap oleh KPK.

Seolah dua penyelenggara negara itu adalah tujuan masih KPK. Karenanya, wajarlah jika KPU sebagai penyelenggara pemilu berusaha jadikan aspek mencegah korupsi menjadi prasyarat jadi calon petinggi publik yang diambil rakyat.

Sebenarnya mesti disebutkan sekilas kelihatannya berlangsung rusaknya dalam kita berdemokrasi. Penyelenggaraan pileg atau pemilihan kepala daerah yang tuturnya jurdil (jujur serta adil) nyatanya berkecenderungan menghasilkan beberapa koruptor.

Mengapa? Jawabnya klise yang semakin ganas. Jual beli nada dalam hubungan patron-klien semakin menjadi-jadi. Senang ataukah tidak senang, dinamika pemilu dengan politik uang senyatanya bukan mereda, justru semakin kronis. Karenanya, usaha mencegah korupsi yang dikerjakan KPU harusnya mendapatkan suport penuh.

0 komentar:

Posting Komentar