Minggu, 19 Agustus 2018

Inilah Syarat Pengajuan Bagi yang Ingin Menjadi Caleg 2019

Related image

jasa buat website caleg - Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa kembali memperingatkan pada akan calon legislatif (bacaleg) yang ingin maju jadi caleg, kami sudah buka pendaftaran akan calon anggota DPRD Kota Gunungsitoli di buka semenjak tanggal 4 Juli sampai 14 Juli 2018 kemarin.

“KPU Kota Gunungsitoli sudah buka pendaftaran akan calon anggota DPRD Kota Gunungsitoli saat 14 hari, diawali semenjak tanggal 4 Juli 2018 yang kita kerjakan ditempat aula kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli. Hari pertama sampai hari ke-13 dikerjakan pada jam 08.00 Wib sampai 16.00 Wib, serta hari paling akhir kita buka sampai jam 24.00 Wib,” tuturnya dia.

Ketetapan mengajukan bacaleg, Sokhiatulo Harefa menuturkan, mesti diserahkan oleh parpol. Lantas mengajukan cuma dikerjakan 1 (satu) kali pada saat mengajukan serta partai politik harus masukkan data mengajukan akan calon serta data akan calon dan mengupload dokumen kriteria mengajukan akan calon serta dokumen akan calon ke Skema lnformasi Penyalonan (SILON).

Setelah itu, ia mengemukakan jika prasyarat mengajukan bacaleg diserahkan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang resmi sesuai dengan tingkatannya. Jumlahnya akan calon sangat banyak 100% (seratus %) dari jumlahnya kursi yang diputuskan pada tiap-tiap dapil, disusun dalam daftar akan calon yang harus berisi keterwakilan wanita sangat dikit 30% (tiga puluh %) di tiap-tiap dapil serta disetiap 3 (tiga) orang akan calon pada susunan daftar calon seperti disebut pada huruf c, harus ada sangat dikit 1 (satu) orang akan calon wanita.

Sedang untuk prasyarat bacaleg ialah masyarakat negara Indonesia, serta mesti penuhi kriteria yaitu sudah berusia 21 tahun atau lebih terhitung semenjak penetapan OCT, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa bicara, membaca, serta/atau menulis dalam bhs Indonesia.

Setelah itu, bacaleg berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas sederajat, belum pernah menjadi terpidana berdasar pada putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum masih yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasar pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum masih, bukan bekas terpidana serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif serta tercatat menjadi pemilih.

“Bagi bacaleg yang masih tetap menjabat menjadi kepala daerah, kades, penyelenggara serta pengawas pemilu dan jadi piranti desa yang meliputi unsur stat yang menolong kades dalam pengaturan kebijakan serta pengaturan yang ditampung dalam sekretariat desa, serta unsur simpatisan pekerjaan kades dalam pelaksanaan kebijakan yang ditampung berbentuk pelaksana tehnis serta unsur kewilayahan seperti ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas serta/atau karyawan pada Tubuh Usaha Punya Negara, Tubuh Usaha Punya Daerah, Tubuh Usaha Punya Desa, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara mesti mengundurkan diri.

“Bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat, notaris, petinggi pembuat akta tanah, ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan serta tidak merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta/atau karyawan pada Tubuh Usaha Punya Negara, Tubuh Usaha Punya Daerah, Tubuh Usaha Punya Desa, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lalu, bacaleg mesti jadi anggota parpol, dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan, dicalonkan cuma oleh 1 (satu) parpol, dicalonkan cuma di 1 (satu) dapil serta mengundurkan diri menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota buat calon anggota DPR, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh parpol yang berlainan dengan parpol yang diwakili pada pemilu paling akhir.

“Dokumen mengajukan bacaleg mempedomani ketetapan Masalah 8, Masalah 11 serta Masalah 12 Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018 mengenai penyalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, formulir mengajukan akan calon serta formulir akan calon bisa didownload dari aplikasi Skema lnformasi Penyalonan (SILON), semua dokumen dibikin dalam 1 (satu) rangkap, dokumen seperti disebut pada huruf c dimasukkan dalam map semasing dengan tuliskan nama parpol serta dapil dengan huruf kapital di bagian luar map.

0 komentar:

Posting Komentar